PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KADEMANGAN
PENGUMUMAN
Nomor : 421.7/985/423.107/SMA.05/2007
TENTANG
PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2007/2008
Pada Tahun Pelajaran 2007/2008 SMA Negeri 1 Kademangan menerima Pendaftaran Siswa Baru, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. DASAR
1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3) Peraturan Pemerintahan Nomor 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Blitar.
6) Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor : 051/U/2003 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak–Kanak dan Sekolah.
7) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar, Nomor : 421.3/1536/409.105/2007 tanggal 24 Mei 2007 tentang Penerimaan Siswa Baru pada SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Blitar.
2. PERSYARATAN
1) Telah lulus SMP/SMPLB/MTs, memiliki IJAZAH dan Surat Keterangan Hasil Ujian.
2) Program Paket B memiliki IJAZAH dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Program Paket B setara SMP.
3) Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru (tanggal 16 Juli 2007).
3. SELEKSI
A. Aspek Akademis dengan Skor Maksimal 70%.
B. Aspek Prestasi Non Akademis dengan Skor Maksimum 20%.
1) Memiliki piagam penghargaan prestasi yang bersifat individual dalam bidang kesenian, olahraga, siswa teladan dan lain-lain yang memiliki kejuaraan paling rendah juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
2) Piagam penghargaan yang diakui sebagai persyaratan seleksi adalah yang ditandangani oleh yang berwenang (misalnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota).
3) Piagam penghargaan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat hanya satu piagam yang mempunyai status tertinggi (misalnya seorang pelajar mempunyai piagam penghargaan Juara I tingkat Kabupaten Blitar dan Juara III tingkat Provinsi, maka yang diperhitungkan hanya Juara III tingkat Provinsi saja).
4) Piagam penghargaan yan tidak dapat diperhitungkan nilai yaitu : lintas alam, baris berbaris, drumband, kepramukaan, dan senam massal dan cabang lain yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga yang tidak jelas tingkatnya dan piagamnya tidak diketahui dan disyahkan oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten/Kota.
5) Piagam penghargaan yang dimaksud harus asli bukan palsu, apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti Piagam Penghargaan yang diperhitungkan untuk penentuan peringkat Penerimaan Siswa Baru adalah palsu, maka siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan kasusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib serta pelaku pemalsuan dan pihak yang memanfaatkan dan menggunakannya dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
C. Aspek Domisili (Asal Sekolah atau tempat tinggal orangtua siswa) skor maksimal 10%
1) Memiliki Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang masih berlaku (bagi pendaftar yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Blitar, tetapi orang tuanya bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Blitar).
2) Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar bagi pendaftar yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Blitar.
4. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Waktu pendaftaran : tanggal 5, 6, 7, dan 9 Juli 2007, Jam 08.00 – 12.00 WIB
B. Tempat pendaftaran : SMA Negeri 1 Kademangan
Jl. Kresna 29 Kademangan Blitar
5. CARA PENDAFTARAN
A. Membeli formulir pendaftaran seharga Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) di tempat pendaftaran.
B. Pembelian formulir dapat dilayani mulai tanggal 04 Juli 2007.
C. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar oleh masing-masing pendaftar dengan melampirkan berkas pendaftaran sebagai berikut :
1) Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli, dilampiri foto copy SKHU yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
2) Foto Copy IJAZAH SMP/MTs yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
3) Piagam penghargaan asli dan foto copy yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah sekurang-kurangnya Juara III tingkat Kabupaten (bagi yang memiliki).
4) Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar (bagi pendaftar yang berasal dari sekolah diluar Kabupaten Blitar).
5) Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang masih berlaku dan foto copy yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Blitar, tetapi orangtuanya bertempat tingggal di wilayah Kabupaten Blitar).
6) Semua berkas rangkap satu dimasukkan dalam map PSB tahun pelajaran 2007/2008 (map sudah disiapkan oleh Koperasi Siswa SMA Negeri 1 Kademangan).
7) Pendaftar wajib hadir di tempat pendaftaran (tidak dapat diwakilkan dan atau tidak melayani pendaftaran kolektif).
6. SELEKSI DAN PENGOLAHAN
A. Pagu kelas X sejumlah 6 kelas dengan jumlah siswa 38 siswa per kelas, jumlah seluruhnya 228 siswa (termasuk siswa yang mengulang, cadangan sebanyak 12 siswa).
B. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan seleksi dengan Sistem Skoring Terpadu, yang meliputi : (1) aspek akademis, (2) aspek prestasi non akademis, dan (3) domisili/asal sekolah pendaftar.
C. Apabila pada batas peringkat akhir menurut pagu terdapat lebih dari satu pendaftar yang mempunyai skor sama, maka calon siswa yang berusia lebih tua diprioritaskan diterima
D. Jumlah pendaftar dan peringkat sementara akan diinformasikan setiap hari selama pendaftaran yakni pada jam 14.00 WIB.
E. Pendaftar dianjurkan selalu memantau perkembangan dan perubahan peringkat setiap hari selama pendaftaran
F. Pendaftar yang sudah tidak masuk peringkat batas pagu dapat segera mengambil berkas pendaftarannya di tempat pendaftaran.
G. Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 12 Juli 2007, pukul 08.00 WIB.
H. Pendaftar terikat dan wajib mengikuti semua ketentuan yang berlaku dalam PSB ini.
7. LAIN-LAIN
A. Pendaftar yang dinyatakan diterima diwajibkan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
B. Formulir dan berkas daftar ulang dapat diambil di tempat pendaftaran dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
C. Pendaftar yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan diisi cadangan. Cadangan dapat diterima apabila ada pendaftar yang dinyatakan diterima dan mengundurkan diri.
D. Jadwal kegiatan Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 1 Kademangan.
|
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
|
1 |
Pendaftaran |
5, 6,7, dan 9 Juli 2007 |
08.00-12.00 |
|
2 |
Pengolahan |
10 dan 11 Juli 2007 |
|
|
3 |
Pengumuman |
12 Juli 2007 |
08.00 |
|
4 |
Daftar Ulang |
12 dan 13 Juli 2007 |
08.00-12.00 |
|
5 |
Pemanggilan Cadangan |
14 Juli 2007 |
08.00 |
|
6 |
Daftar ulang Cadangan |
14 Juli 2007 |
08.00-12.00 |
|
7 |
Persiapan Masa Orientasi Siswa |
14 dan 15 Juli 2007 |
|
|
8 |
Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa |
16, 17,18 Juli 2007 |
|
|
9 |
Tahun Pelajaran Baru 2007/2008 |
16 Juli 2007 |
|
8. PENUTUP
A. Panitia melayani calon pendaftar yang memerlukan informasi tentang PSB.
B. Penjelasan tentang Sistem Skoring Terpadu terlampir.
C. Perlu diwaspadai adanya pihak – pihak tertentu yang menyalahgunakan sistem PSB, yang diprediksi adanya manipulasi Sertifikat/Piagam Penghargaan (Sertifikat/Piagam palsu) yang beredar di masyarakat. Atas dasar hal tersebut dimohon masyarakat memberikan informasi kepada Panitia PSB/Sekolah agar penyalahgunaan sistem tersebut dapat dicegah sedini mungkin.
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak – pihak yang berkepentingan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Kademangan, 25 Juni 2007
Kepala,
Pembina Tk.I
NIP. 130519638
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Blitar.
2. Pengawas Diklamen Kabupaten Blitar.
3. Ketua Komite Sekolah.
Lampiran 1
1. PENGERTIAN
Sistem skoring terpadu ialah model penerimaan siswa baru dengan cara memberikan skor pada tiga aspek yakni: (a) akademik, (b) non akademik, dan (c) domisili/asal sekolah dengan pembobotan terhadap masing – masing aspek tersebut.
2. PEMBOBOTAN
a. Aspek akademis = 70% 7.000
b. Aspek non akademis = 20% 2.000
c. Aspek domisili/asal sekolah = 10% 1.000
3. CARA PEMBOBOTAN
a. Aspek akademis =
7.000 nilai maksimum 7.000
b. Aspek non akademis, dibuktikan dengan piagam nilai maksimum 2.000
c. Aspek domisili/asal sekolah=
Ž Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Kabupaten Blitar dan atau orang tuanya bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bliatar diberi skor 1.000
Ž Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Blitar dan orang tuanya bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten Blitar diberi skor 500.
4. KONVERSI PEMBOBOTAN ASPEK NON AKADEMIS
|
No |
Keterangan |
Jumlah skor |
|
1. |
Piagam Juara I, II dan III tingkat Nasional |
2.000 |
|
2. |
Piagam Juara Harapan I, II dan III tingkat Nasional |
1.600 |
|
3. |
Piagam Juara I tingkat Provinsi |
1.500 |
|
4. |
Piagam Juara II tingkat Provinsi |
1.400 |
|
5. |
Piagam Juara III tingkat Provinsi |
1.300 |
|
6. |
Piagam Juara Harapan I, II, dan III tingkat Provinsi |
1.100 |
|
7. |
Piagam Juara I tingkat Kabupaten |
1.000 |
|
8. |
Piagam Juara II tingkat Kabupaten |
900 |
|
9. |
Piagam Juara III tingkat Kabupaten |
800 |
Kademangan, 25 Juni 2007
Kepala,
Pembina Tk.I
NIP. 130519638
Lampiran 2
D A F T A R U L A N G
1. UMUM
A. Calon siswa baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang sesuai dengan jadwal, yakni tanggal 12 s.d 13 Juli 2007, pukul 08.00 s.d 12.00 WIB dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
B. Calon siswa baru yang tidak daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri, dan tempatnya diisi cadangan.
C. Pengumuman penerimaan cadangan tanggal 14 Juli 2007 pukul 08.00 WIB dan wajib langsung daftar ulang pada tanggal tersebut pukul 08.00 s.d 12.00 WIB (jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri).
D. Calon siswa baru yang telah mendaftar ulang dan telah dinyatakan diterima sebagai siswa SMA Negeri 1 Kademangan, berkewajiban mentaati semua peraturan sekolah yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
E. Calon siswa baru yang telah dinyatakan diterima harus menaati/memenuhi kewajiban administrasi sekolah.
F. Semua siswa SMA Negeri 1 Kademangan wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan bersifat mengikat.
G. Pakaian seragam,atribut, topi dan lain – lain disediakan oleh Koperasi Siswa.
H. Sebelum daftar ulang ke SMA Negeri 1 Kademangan calon siswa dan orang tua/wali mohon mempertimbangkan sungguh–sungguh menyangkut : kesungguhan belajar, minat, perilaku siswa dan biaya pendidikan serta hal – hal lainnya, agar para siswa berhasil studinya di sekolah ini. Pengalaman telah membuktikan bahwa siswa yang tidak sungguh–sungguh, berperilaku negatif dan tidak didukung oleh orang tuanya, cenderung mengalami kegagalan dalam studinya.
2. SYARAT-SYARAT
A. Menyerahkan Formulir Daftar Ulang beserta Lampirannya yang telah diisi lengkap dan benar.
B. Menunjukkan IJAZAH Asli SMP/MTs kepada Panitia PSB.
C. Menyerahkan Surat Pernyataan Calon Siswa yang telah diisi lengkap dan benar.
D. Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali yang telah diisi lengkap dan benar.
E. Persyaratan (point A, B, C, D) dimasukkan ke dalam Map Daftar Ulang.
3. JADWAL DAN TEMPAT DAFTAR ULANG
A. Tanggal : 12 s.d 13 Juli 2007
B. Pukul : 08.00 s.d 12.00 WIB
C. Tempat : SMA Negeri 1 Kademangan
4. CALON SISWA BARU WAJIB MASUK SEKOLAH
A. Tanggal : 14 Juli 2007
B. Pukul : 08.00 WIB
C. Tempat : SMA Negeri 1 Kademangan
D. Pakaian : Seragam SMP/MTs lengkap ( Seragam Identitas)
E. Keperluan : Persiapan Masa Orientasi Siswa Baru
5. PELAKSANAAN MASA ORIENTASI SISWA BARU
A. Tanggal : 16 s.d 18 Juli 2007
B. Pukul : 06.45 s.d 14.00 WIB
C. Tempat : SMA Negeri 1 Kademangan
D. Pakaian : Seragam SMP/MTs lengkap ( putih biru )
E. Keperluan : Pelaksanaan MOS
F. Sifat : Wajib diikuti oleh seluruh siswa baru
6. BATASAN DAFTAR ULANG
A. Calon siswa yang tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tempatnya diisi cadangan.
B. Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) tidak melayani daftar ulang di luar jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
7. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas terkait dengan daftar ulang, dapat ditanyakan kepada Panitia pada saat daftar ulang.
Kademangan, 25 Juni 2007
Kepala,
Drs. S U D A R T O
Pembina Tk.I
NIP. 130519638